Kab. Banyumas bersertifikat Pendidik
Beberapa hal perlu kami sampaikan :
- Mengingatkan kembali bahwa usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas PAI Kab. Banyumas untuk dokumen Kartu NUPTK, S26e, S29c dan S29d hanya dapat dilakukan melalui proses (print out) SIMPATIKA Online dengan catatan Analisa Sementara Perhitungan Penerima Tunjangan bernilai LAYAK.
- Sesuai komitmen Pemerintah RI, Tunjangan Profesi Guru terhutang atau kekurangan anggaran harus diselesaikan di tahun anggaran 2017. Rencananya pembayaran TPG PAI Kab. Banyumas sebagian dibayarkan melalui anggaran Kantor Kemenag Kab. Banyumas, sedangkan kekurangan anggaran tahun 2017 akan dibayarkan melalui anggaran Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
- Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas sudah menentukan batas akhir penyerahan berkas usulan pencairan TPG Periode Bulan Juli-Desember 2017. Sebagian besar Guru/Pengawas PAI sudah menyerahkan berkas tersebut, terhadap yang belum kami beri toleransi sampai kami mengirimkan data yang diperlukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi yang melewati batas waktu Seksi PAIS Kankemenag Kab. Banyumas mengirimkan data ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tetapi belum juga menyerahkan berkas usulan pencairan TPG sesuai persyaratan yang telah ditentukan maka dianggap tidak mengusulkan pencairan TPG periode Bulan Juli - Desember 2017.
- Sesuai komitmen Pemerintah sebagaimana telah disampaikan di atas, terhadap yang tidak menyerahkan berkas usulan pencairan TPG periode Bulan Juli - Desember 2017, kemungkinan besar pemerintah tidak lagi menganggap hal itu sebagai hutang pembayaran TPG karena pemerintah sudah menyediakan anggarannya di tahun 2017 yang tinggal diusulkan pencairannya dengan mengirimkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.