Rabu, 25 Oktober 2017

FOTOKOPI DAFTAR GAJI POKOK PNS JIKA TERJADI PERUBAHAN ANTARA JANUARI S/D OKTOBER 2017

Untuk menentukan kekurangan bayar tunjangan profesi guru maka Guru atau Pengawas PAI yang mengalami perubahan gaji pokok antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 harus menyertakan fotokopi Daftar Gaji bulan yang mulai berubah besaran gaji pokoknya, jika tidak maka besaran tunjangan profesi guru menggunakan besaran gaji pokok bulan Januari 2017 untuk pembayaran bulan Juli 2017 sampai dengan bulan September 2017, adapun mulai bulan Oktober 2017 menggunakan dasar gaji pokok bulan Oktober 2017. Kekurangan bayar yang mungkin ada antara bulan Januari sampai dengan Oktober 2017 tidak akan diproses (meskipun terdapat ketersediaan anggaran) karena Seksi PAIS Kemenag Banyumas tidak mempunyai dasar menentukan besaran berupa fotokopi daftar gaji yang mulai berubah jika guru atau pengawas PAI bersertifikat pendidik tidak menyertakan dokumen tersebut dalam pemberkasan TPG PNS periode Bulan Juli-Oktober 2017.