- maksud dokumen pemberkasan TPG yang disyaratkan asli adalah : dokumen sebanyak 1 lembar atau 1 set dimintakan tanda tangan ke para pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, setelah itu jangan distempel dahulu, diperbanyak/difotokopi dahulu sesuai kebutuhan, baru distempel dinas (stempelnya basah)
- dokumen sebagaimana dimaksud nomor 1 di atas adalah seluruh dokumen pemberkasan TPG kecuali yang berbentuk fotokopi yang dilegalisasi pejabat yang berwenang
- dokumen Asli yang dimintakan tanda tangan sebagaimana dimaksud nomor 1 di atas dimasukkan ke map snelhechter plastik dengan warna yang sesuai dengan level sekolah yang telah ditentukan sedangkan dokumen fotokopi yang distempel basah, dijepit dengan binder clips dengan ukuran yang sesuai dengan ketebalan kertas dan dilubangi dengan perforator, kedua dokumen dibawa ke Seksi PAIS. (bagi yang sudah terlanjur kedua set dokumen asli, tidak apa-apa dibawa semua ke Seksi PAIS).