Selasa, 17 Oktober 2017

PEMBERKASAN TPG PAI KAB. BANYUMAS VIA SIMPATIKA ONLINE

* Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Kab. Banyumas mulai Bulan Juli 2017 yang diproses melalui SIMPATIKA Online (contoh berkas klik tautan di bawah ini kalimat yang berwarna biru) :
1) SKBK (S29e dan lampirannya diproses Seksi PAIS)
2) SuratAjuanPenerbitanSKBK (S29d) diproses Guru/Pengawas PAI
3) Analisa Sementara Kelayakan Penerima Tunjangan diproses oleh Guru/Pengawas PAI 
10) SKMT (S29f) dan lampirannya diproses oleh Pengawas PAI
11) Surat Penetapan NRG (S26e) diproses oleh Guru/Pengawas PAI
12) Kartu NUPTK yang menunjukkan keaktifan guru/Pengawas PAI pada semester berjalan diproses oleh Guru/Pengawas PAI
*) Dokumen di atas WAJIB diproses melalui SIMPATIKA Online oleh Guru/Pengawas PAI yang belum memasuki masa pensiun per 1 Oktober 2017. Bagi yang tidak memproses pemberkasan melalui SIMPATIKA Online atau sudah memproses pemberkasan melalui SIMPATIKA Online tetapi Analisa Sementara Perhitungan Penerima Tunjangan menunjukkan BELUM LAYAK maka Tunjangan Profesi Guru-nya tidak dapat dicairkan.
*) Bagi Guru PAI yang pensiun antara tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 1 Oktober 2017 dimohon tetap mencoba pemberkasan melalui SIMPATIKA Online terlebih dahulu, jika setelah dicoba Analisa Sementara Kelayakan Penerima Tunjangan secara sistemik tetap menunjukkan BELUM LAYAK karena usia tidak di bawah 60 tahun maka yang bersangkutan dapat diberi dispensasi melakukan pemberkasan secara manual.
* Seluruh dokumen print out SIMPATIKA Online WAJIB disimpan terlebih dahulu dalam format pdf. Jika terlanjur belum disimpan dalam format pdf, berkas yang telah dicetak dengan printer kertas, di-scan kemudian simpan/cetak dalam format pdf/printer pdf.