Senin, 16 Oktober 2017

PENENTUAN TANGGAL DAN TEMPAT PENGESAHAN OLEH ATASAN LANGSUNG PADA BERKAS TPG

  • Cek list : maksimal tanggal 23 Oktober 2017 atau tanggal sebelumnya yang bukan bertepatan dengan hari libur
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) : maksimal tanggal 23 Oktober 2017 atau tanggal sebelumnya yang bukan bertepatan dengan hari libur
  •  Surat Keterangan Belum menerapkan absensi bioritmik diberi tanggal seawal mungkin dalam bulan Juli 2017 (yang bukan bertepatan dengan hari libur)
  •  Tempat pada bagian pengesahan Daftar Hadir Manual diketik yang biasa berlaku pada sekolah bersangkutan (wewenang atasan langsung untuk menentukan), tanggalnya hari terakhir yang bukan hari libur pada bulan berkenaan.