- Pada info dan ceklist pemberkasan TPG Non PNS PAI Kab. Banyumas seharusnya tercantum Fotokopi SK Yayasan tentang Pengangkatan sebagai Guru Tetap dilegalisasi basah oleh Yayasan pada ceklist nomor urut 18.
- Mohon GPAI Non PNS Kab. Banyumas unduh kembali aplikasi AplikasiPemberkasanTPGNonPNSPAIBmsrev2 DI SINI kemudian input kembali datanya (bisa dengan copy-paste values data yang sudah diinput di aplikasi lama ke aplikasi terbaru yang intinya untuk mengoreksi Ceklist berkas).
- Mohon maklum dan terima kasih.