- Berkas TPG dibuat dalam 2 rangkap (asli semua kecuali yang fotokopi legalisasi basah). 1 rangkap dimasukkan ke ordner hitam diberi label sesuai GPAI, 1 rangkap dimasukkan ke map snelhechter plastik dengan warna sesuai level sekolah. Semuanya dibawa ke Seksi PAIS.
- Penerapan 2 rangkap di atas sudah diberlakukan sejak tahun 2016, bedanya, tahun yang lalu yang 1 rangkap (seharusnya) disimpan oleh masing-masing GPAI sebagai arsip, 1 rangkap dibawa ke Seksi PAIS.