Pengumpulan Daftar Hadir September dan Oktober 2016 (print out aplikasi pemberkasan bulan Juli - Desember 2016), fotokopi Daftar Gaji September dan Oktober 2016 dilegalisir Kepala Sekolah, dan Kartu NUPTK (print out SIMPATIKA) dapat diserahkan ke Seksi PAIS mulai tgl 9 November sampai dengan 14 November 2016 pada jam kerja. Beberapa hal perlu kami sampaikan :
- Berkas diserahkan ke Seksi PAIS dengan membawa Surat Pengantar sebanyak 2 lembar/set yang formatnya dapat diunduh DI SINI.
- Ketentuan Surat Pengantar dan berkas yang diserahkan ke Seksi PAIS :
jika kurang dari contoh maka jumlah baris dikurangi (delete row), jika lebih maka
jumlah baris ditambah (insert row)
b) sisi kiri kertas Surat Pengantar sudah dilubangi dengan Pervorator (Alat Pelubang)
c) kolom tabel Surat Pengantar sudah diberi tanda V atau X untuk kolom yang harus
diberi tanda
d) berkas September dan Oktober 2016 dimaksud dimasukkan sendiri oleh pengurus
FKG/KKG/MGMP ke masing-masing berkas GPAI anggotanya
e) Daftar Hadir Pangkalan September 2016 diletakkan di atas Daftar Hadir Pangkalan
Agustus 2016 demikian pula bulan berikutnya. Daftar Hadir Ampuan September
2016 diletakkan di atas Daftar Hadir Ampuan Agustus 2016 demikian pula bulan
berikutnya. Lembar Kartu NUPTK (kertas tidak perlu dipotong) diletakkan di
bagian paling bawah berkas pencairan.
GPAI Kab. Banyumas bersertifikat pendidik wajib memperhatikan batas akhir pengumpulan berkas, diharap kepada pengurus menciptakan dan menjaga kekompakan pengumpulan berkas karena Seksi PAIS akan kesulitan memproses pencairan TPG yang pengumpulannya tidak bersamaan.
Kasi PAIS
ttd
Purwanto Hendro Puspito
NB. Surat Pengantar berfungsi sebagai bukti serah terima berkas dan formatnya adalah pengiriman berkas yang dikoordinir Pengurus FKG/KKG/MGMP untuk penguatan peran organisasi guru. Namun jika ada GPAI yang berkeinginan menyerahkan langsung berkas ke Seksi PAIS maka DIPERBOLEHKAN dengan dipersilahkan memasukkan sendiri ke berkas TPG oleh GPAI bersangkutan dengan TIDAK DIBERI TANDA TERIMA sebagaimana terdapat pada Surat Pengantar yang formatnya dapat diunduh di blog PAIS. Surat Pengantar oleh Seksi PAIS digunakan salah satunya untuk menentukan skala prioritas verifikasi berkas TPG.
NB. Surat Pengantar berfungsi sebagai bukti serah terima berkas dan formatnya adalah pengiriman berkas yang dikoordinir Pengurus FKG/KKG/MGMP untuk penguatan peran organisasi guru. Namun jika ada GPAI yang berkeinginan menyerahkan langsung berkas ke Seksi PAIS maka DIPERBOLEHKAN dengan dipersilahkan memasukkan sendiri ke berkas TPG oleh GPAI bersangkutan dengan TIDAK DIBERI TANDA TERIMA sebagaimana terdapat pada Surat Pengantar yang formatnya dapat diunduh di blog PAIS. Surat Pengantar oleh Seksi PAIS digunakan salah satunya untuk menentukan skala prioritas verifikasi berkas TPG.