Jumat, 11 November 2016

PENGUMPULAN DAFTAR HADIR SEPTEMBER& OKTOBER 2016, FOTOKOPI DAFTAR GAJI SEPTEMBER& OKTOBER 2016, KARTU NUPTK

Pengumpulan Daftar Hadir September dan Oktober 2016 (print out aplikasi pemberkasan bulan Juli - Desember 2016), fotokopi Daftar Gaji September dan Oktober 2016 dilegalisir Kepala Sekolah, dan Kartu NUPTK (print out SIMPATIKA) dapat diserahkan ke Seksi PAIS mulai tgl 9 November sampai dengan 14 November 2016 pada jam kerja. Beberapa hal perlu kami sampaikan :
  • Berkas diserahkan ke Seksi PAIS dengan membawa Surat Pengantar sebanyak 2 lembar/set yang formatnya dapat diunduh DI SINI.
  • Ketentuan Surat Pengantar dan berkas yang diserahkan ke Seksi PAIS : 
           a) jumlah baris pada tabel disesuaikan dengan jumlah berkas GPAI yang diserahkan,
               jika kurang dari contoh maka jumlah baris dikurangi (delete row), jika lebih maka
               jumlah baris ditambah (insert row)
           b) sisi kiri kertas Surat Pengantar sudah dilubangi dengan Pervorator (Alat Pelubang)
           c) kolom tabel Surat Pengantar sudah diberi tanda V atau X untuk kolom yang harus
               diberi tanda
           d) berkas September dan Oktober 2016 dimaksud dimasukkan sendiri oleh pengurus
               FKG/KKG/MGMP ke masing-masing berkas GPAI anggotanya
           e) Daftar Hadir Pangkalan September 2016 diletakkan di atas Daftar Hadir Pangkalan
               Agustus 2016 demikian pula bulan berikutnya. Daftar Hadir Ampuan September
               2016 diletakkan di atas Daftar Hadir Ampuan Agustus 2016 demikian pula bulan
               berikutnya. Lembar Kartu NUPTK (kertas tidak perlu dipotong) diletakkan di
               bagian paling bawah berkas pencairan.
       
GPAI Kab. Banyumas bersertifikat pendidik wajib memperhatikan batas akhir pengumpulan berkas, diharap kepada pengurus menciptakan dan menjaga kekompakan pengumpulan berkas karena Seksi PAIS akan kesulitan memproses pencairan TPG yang pengumpulannya tidak bersamaan. 

Kasi PAIS

ttd

Purwanto Hendro Puspito

NB. Surat Pengantar berfungsi sebagai bukti serah terima berkas dan formatnya adalah pengiriman berkas yang dikoordinir Pengurus FKG/KKG/MGMP untuk penguatan peran organisasi guru. Namun jika ada GPAI yang berkeinginan menyerahkan langsung berkas ke Seksi PAIS maka DIPERBOLEHKAN dengan dipersilahkan memasukkan sendiri ke berkas TPG oleh GPAI bersangkutan dengan TIDAK DIBERI TANDA TERIMA sebagaimana terdapat pada Surat Pengantar yang formatnya dapat diunduh di blog PAIS. Surat Pengantar oleh Seksi PAIS digunakan salah satunya untuk menentukan skala prioritas verifikasi berkas TPG.