Beberapa butir aturan dari Keputusan Dirjen Pendidikan No 5377 Tahun 2016 (berlaku mulai pencairan TPG Tahun 2016) :
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dapat dibayarkan 80% dari gaji pokoknya per bulan untuk golongan III a masa kerja 0 Tahun (permendikbud NO. 17 Tahun 2016, lampiran I point A. Nomor 18)
- Guru PAI yang mendapat tugas tambahan untuk pemenuhan beban kerja minimal,tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di sekolah satminkal
- Selama liburan berdasarkan kalender pendidikan,maka tetap memperoleh tunjangan profesi (Guru PAI yang melaksanakan Umroh pada waktu liburan berdasarkan kalender pendidikan dengan seizin Kepala Sekolah, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan)
- GPAI
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah di
satminkalnya, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkalnya.
Bagi Guru PAI PNS yang diperbantukan pada satuan pendidikan swasta kemudian oleh yayasan diangkat menjadi kepala santuan pendidikan, maka tugas tambahan tersebut dapat diakui dan berkewajiban mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana guru tersebut diangkat menjadi kepala satuan pendidikan - Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama atau mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan/Kementerian Agama setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan
- Izin sakit selama 1 s/d 3 hari atau opname maksimal selama 5 hari dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat persetujuan izin dari kepala satuan pendidikan atau surat keterangan dokter jika sakit/surat dari rumah sakit jika opname, maka tunjangan profesinya dapat dibayarkan dengan catatan jam tatap muka yang tidak dijalankan selama sakit/opname wajib diganti pada hari lain di bulan yang sama atau mencari guru pengganti selama ijin sakit/opname dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru minimal 24 jam tatap muka per minggu,maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan 100%
- Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan, Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam yang diakibatkan adanya pengangkatan CPNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. Jika DIPA tahun berjalan tidak tersedia, maka pembayaran tersebut akan diakumulasikan pada tahun berikutnya
- Keputusan Dirjen Pendidikan No 5377 Tahun 2016 selengkapnya dapat diunduh DI SINI
- Contoh Surat Keterangan Sakit diganti oleh guru lain dapat diunduh DI SINI
- Contoh Surat Keterangan Opname diganti oleh guru lain dapat diunduh DI SINI
- Contoh Surat Keterangan Sakit/Opname mengganti di hari lain di bulan yang sama dapat diunduh DI SINI
- Contoh Surat Persetujuan Izin Ibadah Umrah dapat diunduh DI SINI
NB. Jika ketika sakit/opname mempunyai jadwal mengajar di Sekolah Pangkalan dan Ampuan (bagi yang mengampu) maka yang menerbitkan Surat Keterangan adalah masing-masing Kepala Sekolah (Pangkalan dan Ampuan) dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit yang sama, dilampirkan pada masing-masing Daftar Hadir