Guru PAI Non PNS dalam pendataan Emis membutuhkan NIGNP (Nomor
Induk Guru Non PNS). NIGNP dibuat sendiri dengan cara menuliskan secara
berurutan sbb :
NPSN
Sekolah + Tahun lahir + Bulan lahir + Tanggal lahir + Nomor
Urut
·
Nomor urut : diisi 2 digit, misal
di Sekolah A ada 2 Guru PAI non PNS, maka yang lebih tua nomor urut 01 dan yang
muda 02
·
Jumlah digit NIGNP = 18 digit