Rabu, 21 September 2016

PENULISAN GELAR PADA PEJABAT PENANDATANGAN BERKAS TPG PAIS BANYUMAS & INFO LAIN TERKAIT BERKAS TPG

  • Berdasarkan tata naskah dinas kemenag, penulisan pejabat di lingkungan kemenag tidak menggunakan gelar akademik maupun gelar lainnya, oleh karena itu untuk penulisan Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas, Kasi Pendidikan Agama Islam, dan Pengawas PAI tidak menyertakan gelar.
  • Untuk keseragaman dokumen, Seksi PAIS Banyumas membuat ketentuan yang diintegrasikan dalam aplikasi pemberkasan TPG bahwa penulisan nama guru atau nama Kepala Sekolah juga tidak pakai gelar, namun ketentuan tidak berlaku mutlak. Jika menurut peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab. Banyumas yang membawahi sekolah-sekolah umum di Kabupaten Banyumas, penulisan nama pejabat wajib memakai gelar akademik atau gelar lainnya maka demi kelancaran pemberkasan TPG, untuk nama Kepala Sekolah diperkenankan memakai gelar.
  • Memperhatikan Surat Dirjen Pendis tanggal 13 September 2016 maka untuk Guru PAI dan Pengawas PAI bersertifikat pendidik di bawah binaan Ditjen PAIS Kemenag RI, cetak SKBK dan SKMT masih menggunakan cara manual yang Seksi PAIS Banyumas terjemahkan melalui aplikasi TPG terbaru. Adapun cetak SKBK dan SKMT melalui aplikasi online SIMPATIKA menunggu petunjuk lebih lanjut, oleh karena itu GPAI Kab. Banyumas diharap pro aktif dalam input data di SIMPATIKA online. Terima kasih Bapak/Ibu tidak merasa terbebani dalam menjalani input data EMIS online dan SIMPATIKA online, jika menemui kesulitan dapat meminta bantuan  kepada Operator sekolah masing-masing atau kepada Operator di Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas, sebaiknya langsung di kantor Seksi PAIS karena lebih sulit memberikan bantuan teknis jika melalui telepon/sms.