Kepada
:
Yth. Bpk/Ibu
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Banyumas
Menindaklanjuti PERKA BKN Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22
Mei 2015 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor :
SJ/B.II/1/KP.01.1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Implementasi
e-PUPNS Tahun 2015 Kementerian Agama, dengan ini kami minta seluruh PNS di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas untuk memutakhirkan/mengupdate
Data Kepegawaian masing-masing melalui website https://pupns.bkn.go.id.
Butir ke enam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama RI menyebutkan bahwa PNS yang tidak melaksanakan pemutkhiran data melalui
e-PUPNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Berikut kutipan
sanksi bagi PNS yang tidak mengupdate/memutakhirkan data pada e-PUPNS.
Pemutakhiran data
e-PUPNS secara resmi dibuka mulai 1 September 2015, namun untuk tahap
pembelajaran dalam pengisian data telah dibuka aplikasi e-PUPNS versi latihan sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2015. Bagi PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama
yang ingin mencoba memutakhirkan data kepegawaian melalui aplikasi e-PUPNS
versi latihan dapat membuka alamat website e-PUPNS diatas.
Bagi yang sudah mendaftar silahkan konfirmasikan kode
registrasinya melalui Facebook di Group PNS Kemenag Banyumas, inbox Kode Registrasi pendaftaran
anda agar segera kami Verifikasi. Bagi yang sudah diverikasi dapat login dengan
Kode Registrasi dan Password yang digunakan saat registrasi.
Petunjuk dalam memutakhirkan data kepegawaian e-PUPNS dapat
di DOWNLOAD DISINI.