Kamis, 27 Agustus 2015

BUKU PETUNJUK PUPNS



             Kepada :
Yth.     Bpk/Ibu PEGAWAI NEGERI SIPIL
             Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas


Menindaklanjuti PERKA BKN Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : SJ/B.II/1/KP.01.1/07016/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Kementerian Agama, dengan ini kami minta seluruh PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas untuk memutakhirkan/mengupdate Data Kepegawaian masing-masing melalui website https://pupns.bkn.go.id.
Butir ke enam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa PNS yang tidak melaksanakan pemutkhiran data melalui e-PUPNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Berikut kutipan sanksi bagi PNS yang tidak mengupdate/memutakhirkan data pada e-PUPNS.



Pemutakhiran data e-PUPNS secara resmi dibuka mulai 1 September 2015, namun untuk tahap pembelajaran dalam pengisian data telah dibuka aplikasi e-PUPNS versi latihan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015. Bagi PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang ingin mencoba memutakhirkan data kepegawaian melalui aplikasi e-PUPNS versi latihan dapat membuka alamat website e-PUPNS diatas.
Bagi yang sudah mendaftar silahkan konfirmasikan kode registrasinya melalui Facebook di Group PNS Kemenag Banyumas, inbox Kode Registrasi pendaftaran anda agar segera kami Verifikasi. Bagi yang sudah diverikasi dapat login dengan Kode Registrasi dan Password yang digunakan saat registrasi.
Petunjuk dalam memutakhirkan data kepegawaian e-PUPNS dapat di DOWNLOAD DISINI.