Rabu, 23 Desember 2020

PENCAIRAN BSU TAHUN 2020 UNTUK GPAI NON PNS


 

Menindaklanjuti surat Dirjen Pendis di atas, kami sampaikan hal-hal sbb :

1.        Guru PAI non PNS, terkait pencairan BSU, untuk memperhatikan surat dari Dirjen   Pendis di atas.

2.   Karena data GPAI penerima BSU tercecer di berbagai Kabupaten di Jawa Tengah, maka sebagai data sumber pokok adalah nomor akun SIAGA. Selanjutnya data kami pilah sbb :

a.    Data penerima BSU se Jawa Tengah, dapat download DI SINI.

b.  Data penerima BSU yang sudah verval rekening (katagori 1.a), dapat download DI SINI. Kelompok ini langsung ke bank sesuai daftar, BSU dapat dicairkan malalui teller atau anjungan ATM. BSU bisa dicairkan setelah dana masuk rekening.

c.    Data penerima BSU yang belum verval rekening (kategori 1.b), dapat download DI SINI. Untuk pencairan BSU, kelompok ini wajib cetak kartu BSU dari aplikasi SIAGA dan membawa foto copy KTP, datang ke bank yang ditunjuk oleh SIAGA. Kelompok ini harus memperhatikan point 4 surat di atas.

d.  Bagi Guru PAI yang masuk daftar BSU namun tidak ditemukan di pont b maupun c, mohon untuk mancari di data Jawa Tengah (poin a).

3.        Bagi Guru PAI non PNS yang sudah menerima BSU dari Diknas atau lembaga lain, maka BSU dari Kementerian Agama WAJIB DIKEMBALIKAN ke Kas Negara, yang mekanismenya akan diatur kemudian.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.