Kepada
Yth. Guru Agama Islam Non PNS
Kab. Banyumas
di Tempat
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami beritahukan hal-hal terkait pemberian insentif bagi guru Agama Non PNS sbb :
1. Segera mengajukan usulan pemberian insentif kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas, dengan syarat sebagaimana surat di bawah ini, dibuat rangkap 2 (dua).
2. Persyaratan terkait SIAGA (check list nomor 5 & 6) sementara diabaikan.
3. Persyaratan rekening bank, akan dibuat bersama pada hari Senin, 18 November 2019 jam 09.00-16.00 WIB di aula Al Ikhlas Kankemenag Banyumas.
4. Jika pada SK Guru Tetap tidak tertulis masa kerja minim 6 tahun dari tahun 2013, maka dilampiri dengan Surat Keterangan Aktif mengajar dari tahun 2013 s/d sekarang dari Kepala sekolah.
5. Untuk tertibnya berkas, SMA/K menggunakan stofmap snelcheter plastik warna kuning, SMP biru, SD merah, TK ungu , bisa menggunakan stopmap di PAIS.
Demikain, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'laikum Wr. Wb.
Kasi Pais,
ttd
AFIFUDDIN IDRUS
Yth. Guru Agama Islam Non PNS
Kab. Banyumas
di Tempat
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami beritahukan hal-hal terkait pemberian insentif bagi guru Agama Non PNS sbb :
1. Segera mengajukan usulan pemberian insentif kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas, dengan syarat sebagaimana surat di bawah ini, dibuat rangkap 2 (dua).
2. Persyaratan terkait SIAGA (check list nomor 5 & 6) sementara diabaikan.
3. Persyaratan rekening bank, akan dibuat bersama pada hari Senin, 18 November 2019 jam 09.00-16.00 WIB di aula Al Ikhlas Kankemenag Banyumas.
4. Jika pada SK Guru Tetap tidak tertulis masa kerja minim 6 tahun dari tahun 2013, maka dilampiri dengan Surat Keterangan Aktif mengajar dari tahun 2013 s/d sekarang dari Kepala sekolah.
5. Untuk tertibnya berkas, SMA/K menggunakan stofmap snelcheter plastik warna kuning, SMP biru, SD merah, TK ungu , bisa menggunakan stopmap di PAIS.
Demikain, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'laikum Wr. Wb.
Kasi Pais,
ttd
AFIFUDDIN IDRUS