Kamis, 16 Mei 2019

UNDANGAN UNTUK GPAI CPNS DI SEKOLAH UMUM DI KAB. BANYUMAS YANG TELAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK PAI/RUMPUN PAI/GURU KELAS MADRASAH


Kepada Yth. Pengurus KKG/MGMP
di Kab. Banyumas

Assalamu’alaikum wr.wb.

Kami minta perhatian dan bantuannya untuk menghadirkan Guru PAI berstatus CPNS di sekolah umum di Kabupaten Banyumas penempatan tahun 2019 yang telah bersertifikat Pendidik PAI atau rumpun PAI atau Guru Kelas Madrasah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di bawah Depag/Kemenag di Kantor Kemenag Kab. Banyumas Jl. DI Panjaitan Purwokerto pada hari Senin, tgl 20 Mei 2019 pukul 13.30 WIB (tempat menyesuaikan dengan jumlah GPAI yang hadir) dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1.          Asli SK CPNS
  2.      Asli Ijazah S1
  3.           Asli KK
  4.          (Asli atau Fotokopi Legalisir basah Kepala Sekolah) SK Pembagian Beban Mengajar (SKPBM) dan Jadwal Pelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019
  5.           Asli Sertifikat Pendidik 
  6.       Fotokopi (tidak harus dilegalisir) SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan sebagai Guru Profesional yang lampirannya memuat NRG
  7.           Kartu NPWP
  8.           KTP
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Kasi PAIS

Afifuddin Idrus

NB. GPAI bersangkutan juga menyiapkan file pdf/jpeg/jpg ukuran 200-500 kb dokumen di atas