NB. Pengawas / Guru PAI yang telah memiliki Kartu ATM BRI
(mengganti sendiri langsung ke BRI) Tabungan Penampung Gaji Rutin (untuk NIP
Kemenag) dan Tunjangan Profesi Guru (untuk yang bersertifikat Pendidik)
sehingga Kartu ATM-nya telah sesuai ketentuan yang tercantum pada surat di atas, atau GPAI yang telah pensiun dan merasa tidak perlu mengganti Kartu ATM-nya, dapat mengabaikan undangan ini.