Senin, 14 Maret 2016

KELENGKAPAN PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI KAB. BANYUMAS TAHUN 2016

Auditor BPKP telah selesai melaksanakan tugas verifikasi TPG Terhutang (bahasa resmi BPKP dalam melaksanakan audit TPG Terhutang) di Kantor Kemenag Kab. Banyumas hari Jum'at tgl. 11 Maret 2016 (selanjutnya mereka merekapitulasi hasil temuan se-Jawa Tengah). Ada beberapa butir rekomendasi BPKP yang perlu kami sampaikan untuk kepentingan pencairan tunjangan profesi guru PAI selanjutnya :
  1. Secara prinsip, GPAI harus dapat memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per pekan (bukan per bulan). GPAI dapat saja berhalangan tidak melaksanakan Tatap Muka dengan alasan apapun dalam pekan tertentu sepanjang ketika dihitung total JTM per pekan dikurangi JTM yang tidak ditunaikan hasilnya sama dengan atau lebih dari 24 JTM. Untuk itu mohon dihindari melaksanakan tugas hanya memenuhi minimal JTM untuk mengantisipasi jika suatu saat berhalangan menunaikan Tata Muka dengan murid yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya minimal JTM per pekan. Untuk menutup kekurangan JTM atau menghindari hanya memenuhi minimal 24 JTM, jika tidak dapat dipenuhi di sekolah pangkalan, sebaiknya menjalin MoU dengan sekolah lain (ampuan) untuk mengajar PAI, mohon menghindari menutup kekurangan dengan menggunakan SK mengajar dan jadwal BTQ karena menurut data yang Seksi PAIS miliki, ada kecamatan/wilayah di Kabupaten Banyumas yang kekurangan GPAI tetapi ada juga kecamatan/wilayah yang kelebihan GPAI.
  2. GPAI yang melaksanakan Dinas Luar (DL) seperti mengikuti rapat koordinasi/sosialisasi/workshop/diklat dan sebagainya baik sebagai Peserta ataupun sebagai Panitia/Fasilitator/Moderator/Narasumber, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan sepanjang GPAI bersangkutan dapat menunjukkan Surat Tugas DL tersebut. Terkait dengan hal tersebut, untuk kepentingan pencairan tunjangan profesi guru periode Januari-Juni 2016 triwulan ke-1 dan selanjutnya, GPAI mohon melampirkan fotokopi Surat Tugas dilegalisir Kepala Sekolah jika dalam fotokopi daftar hadir ada kolom yang ditulis DL.
  3. Cuti di luar kalender akademik (haji/umroh/melahirkan dan sebagainya) tunjangan profesi gurunya tetap tidak dapat dibayar sesuai peraturan yang berlaku. GPAI tetap harus melampirkan fotokopi surat keterangan cuti di luar kalender akademik tersebut dilegalisir Kepala Sekolah.
  4. Untuk GPAI yang menuliskan keterangan Sakit atau Izin dalam fotokopi daftar hadir, sampai saat ini belum ada peraturan yang bisa menjadi landasan untuk tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi minimal 24 JTM per pekan. Oleh karena itu, Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas melalui Kasi PAIS berencana mengirim usulan kepada instansi vertikal Kemenag agar dibuat peraturan perundangan yang mengatur GPAI yang berhalangan memenuhi minimal 24 JTM per pekan dengan alasan sakit atau izin yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. Untuk itu, mohon GPAI yang mencantumkan keterangan Sakit atau Izin dalam fotokopi Daftar Hadir tetap melampirkan fotokopi Surat Keterangan Dokter dilegalisir Kepala Sekolah atau fotokopi Surat Izin dan Surat Persetujuan Atasan Langsung tentang izin yang diajukan tersebut dilegalisir Kepala Sekolah, semoga usulan dari Kankemenag Kab. Banyumas dapat diterima oleh instansi vertikal Kemenag sehingga surat keterangan tersebut dapat dijadikan landasan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
  5. Apabila GPAI karena sesuatu dan lain hal berhalangan melaksanakan tugas pada hari dan jam mengajar kemudian melakukan pergantian jam mengajar di hari yang lain pada pekan yang sama maka harus dilampiri fotokopi surat keterangan dilegalisir Kepala Sekolah berupa Surat Keterangan ditandatangani Kepala Sekolah yang menerangkan terjadinya pergantian jadwal tersebut (keterangan secara lisan mengenai pergantian jadwal mengajar tidak berlaku).
  6. Mohon GPAI mematuhi ketentuan urutan berkas sebagaimana tercantum pada check list berkas pencairan tunjangan profesi agar memudahkan dan mempercepat proses verifikasi berkas.
  7. Untuk pembayaran TPG Terhutang GPAI PNS dan GPAI Non PNS ber-SK inpassing menunggu revisi anggaran tahun 2016 berdasarkan hasil verifikasi (audit) BPKP/irjen Kemenag yang waktunya sampai saat ini belum diketahui oleh Kantor Kemenag Kab. Banyumas. Namun untuk pencairan TPG tahun berjalan (triwulan ke-1 tahun 2016) tetap pada rencana semula yaitu dalam bulan April 2016.