Kepada:
Yth. GPAI NIP Kemenag
di tempat
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami mohon kepada GPAI NIP Kemenag agar segera mengumpulkan:
1. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,- (asli 1 lembar, fotocopy 2 lembar);
2. Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (asli 1 lembar, fotocopy 2 lembar)
Berkas dimaksud dikumpulkan langsung ke seksi PAIS secepatnya dalam bulan Januari 2016.
Demikian informasi ini disampaikan agar segera dipenuhi, mengingat Tahun Anggaran 2015 sudah berakhir. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalaa'mualaikum Wr. Wb.
Kasi PAIS,
ttd
Drs. Purwanto Hendro P.