- Mengingat anggaran tahun 2015 revisi tanggal 18 Desember 2015 hanya cukup untuk membayar 1 bulan maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS PAI Kab. Banyumas baru untuk membayar bulan Juli 2015.
- Anggaran Tunjangan Profesi Guru PNS PAI tahun 2016 telah turun dan mencukupi untuk membayar Bulan Januari 2016 s/d Desember 2016 asalkan tidak ada kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat dan DPR.
- Anggaran tahun 2016 tidak boleh digunakan untuk membayar rapelan tahun sebelumnya. Untuk membayar rapelan tahun sebelumnya termasuk untuk membayar Bulan Agustus 2015 s/d Desember 2015 harus menunggu anggarannya secara tersurat muncul pada APBN Perubahan Tahun 2016 yang prosesnya juga harus melalui review dan rekomendasi Irjen Kemenag/BPKP/BPK RI. Mohon do'anya agar usulan tambahan anggaran untuk membayar rapelan sebelum tahun 2016 dapat segera turun.
- Anggaran Non PNS inpassing Tahun 2015 revisi tanggal 18 Desember 2015 tidak muncul sehingga GPAI bukan PNS yang ber SK Inpassing tidak dapat dibayarkan kekurangan tunjangan profesinya. Seksi PAIS belum mendapat "lampu hijau" dari instansi vertikal kami (Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah) untuk mencairkan tunjangan profesi guru bukan PNS dengan besaran sesuai SK inpassing.
- Proses aktivasi rekening tabungan penampung tunjangan profesi guru PNS dan bukan PNS bagi 15 orang GPAI Kab. Banyumas lulus sertifikasi tahun 2014 dan 1 orang GPAI lulus sertifikasi tahun 2013 akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kab. Banyumas.