Kepada Yth.
GPAI Peserta UKA Tahun 2013
di
Tempat
Ass. War. Wab.
Berdasar surat dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI di Jakarta Nomor Dj.Dt.I.IV/PP.00/2430/A/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dan surat dari LPTK IAIN Walisongo Semarang Nomor : In.06/3/D/PP.00.9/4235/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihak Syarat Calon Peserta Sertifikasi/PLPG , maka dengan kami mohon dengan hormat dan dengan amat segera kepada Peserta UKA Tahun 2013 untuk mengumpulkan berkas dengan ketentuan dapat dilihat DISINI.
Bagi NON PNS HARUS MENGUMPULKAN SK WIYATA BHAKTI per TAHUN , dari awal mengajar sampai sekarang, bukan hanya SK Pertama dan Terakhir saja
Dan bagi peserta UKA Tahun 2013 yang tidak mengumpulkan berkas secara LENGKAP, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti PROSES PLPG.
Wass. War. Wab.
Purwokerto, 4 Agustus 2013
Kasi PAIS Kemenag Banyumas
ttd
Drs. H. Purwanto Hendro Puspito
NIP. 196704291989031002
GPAI Peserta UKA Tahun 2013
di
Tempat
Ass. War. Wab.
Berdasar surat dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI di Jakarta Nomor Dj.Dt.I.IV/PP.00/2430/A/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dan surat dari LPTK IAIN Walisongo Semarang Nomor : In.06/3/D/PP.00.9/4235/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihak Syarat Calon Peserta Sertifikasi/PLPG , maka dengan kami mohon dengan hormat dan dengan amat segera kepada Peserta UKA Tahun 2013 untuk mengumpulkan berkas dengan ketentuan dapat dilihat DISINI.
Bagi NON PNS HARUS MENGUMPULKAN SK WIYATA BHAKTI per TAHUN , dari awal mengajar sampai sekarang, bukan hanya SK Pertama dan Terakhir saja
Dan bagi peserta UKA Tahun 2013 yang tidak mengumpulkan berkas secara LENGKAP, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti PROSES PLPG.
Wass. War. Wab.
Purwokerto, 4 Agustus 2013
Kasi PAIS Kemenag Banyumas
ttd
Drs. H. Purwanto Hendro Puspito
NIP. 196704291989031002