Menindaklanjuti
surat Dirjen Pendis di atas, kami sampaikan hal-hal sbb :
1.
Guru PAI non PNS, terkait
pencairan BSU, untuk memperhatikan surat dari Dirjen Pendis di atas.
2. Karena data GPAI penerima BSU
tercecer di berbagai Kabupaten di Jawa Tengah, maka sebagai data sumber pokok
adalah nomor akun SIAGA. Selanjutnya data kami pilah sbb :
a. Data
penerima BSU se Jawa Tengah, dapat download DI SINI.
b. Data penerima
BSU yang sudah verval rekening (katagori 1.a), dapat
download DI SINI. Kelompok ini langsung ke bank sesuai daftar, BSU dapat
dicairkan malalui teller atau anjungan ATM. BSU bisa dicairkan setelah dana
masuk rekening.
c. Data
penerima BSU yang belum verval rekening (kategori
1.b), dapat download DI SINI. Untuk pencairan BSU, kelompok ini wajib
cetak kartu BSU dari aplikasi SIAGA dan membawa foto copy KTP, datang ke bank
yang ditunjuk oleh SIAGA. Kelompok ini harus memperhatikan point 4 surat di atas.
d. Bagi Guru
PAI yang masuk daftar BSU namun tidak ditemukan di pont b maupun c, mohon untuk
mancari di data Jawa Tengah (poin a).
3.
Bagi Guru PAI non PNS yang sudah
menerima BSU dari Diknas atau lembaga lain, maka BSU dari Kementerian Agama WAJIB
DIKEMBALIKAN ke Kas Negara, yang mekanismenya akan diatur kemudian.
Demikian,
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.