Jumat, 15 November 2019

INSENTIF BAGI GURU PAI NON PNS

Kepada
Yth. Guru Agama Islam Non PNS
Kab. Banyumas
di Tempat

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami beritahukan hal-hal terkait pemberian insentif bagi guru Agama Non PNS sbb :

1. Segera mengajukan usulan pemberian insentif kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas, dengan syarat sebagaimana surat di bawah ini, dibuat rangkap 2 (dua).
2. Persyaratan terkait SIAGA (check list nomor 5 & 6) sementara diabaikan.
3. Persyaratan rekening bank, akan dibuat bersama pada hari Senin, 18 November 2019  jam 09.00-16.00 WIB di aula Al Ikhlas Kankemenag Banyumas.
4. Jika pada SK Guru Tetap tidak tertulis masa kerja minim 6 tahun dari tahun 2013, maka  dilampiri dengan Surat Keterangan Aktif mengajar dari tahun 2013 s/d sekarang dari Kepala sekolah.
5. Untuk tertibnya berkas, SMA/K menggunakan stofmap snelcheter plastik warna kuning, SMP biru, SD merah, TK ungu , bisa menggunakan stopmap di PAIS.

Demikain, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalaamu'laikum Wr. Wb.

Kasi Pais,

ttd

AFIFUDDIN IDRUS