Kepada Pengawas dan Guru PAI bersertifikat Pendidik Kab. Banyumas yang telah menerima transfer Tunjangan Profesi Guru PNS maupun Non PNS harap melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Memfotokopi buku tabungan (tidak harus dilegalisir pejabat berwenang) yang halamannya memuat identitas Pengawas/Guru PAI bersangkutan dan transaksi masuk Tunjangan Profesi Guru PAI periode Bulan Januari s.d. Maret 2018 sebanyak 2 set.
- Penyerahan dokumen butir 1 di atas ke Seksi PAIS Banyumas menunggu informasi lebih lanjut dari Seksi PAIS Banyumas.
Kasi PAIS Banyumas
Purwanto Hendro Puspito