Selasa, 13 Maret 2018

LAPORAN USBN PAI TAHUN 2018 BAGI GURU/PENGAWAS PAI KAB. BANYUMAS

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru dan Pengawas PAI
Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.

Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait USBN PAI Tahun 2018 :

  1. Guru PAI Kab. Banyumas dimohon untuk menyusun laporan USBN PAI Tahun 2018 (kerja sama dengan Operator Sekolah) dan penyerahan ke Seksi PAIS Banyumas dengan Surat Pengantar.
  2. Laporan USBN PAI Tahun 2018 dalam bentuk softcopy berformat Microsoft Office Excel. (format laporan dapat diunduh pada tautan pada butir 9 di bawah ini. Format laporan ini dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah). Batas akhir penyampaian laporan dalam bentuk softcopy akan disampaikan kemudian disesuaikan dengan batas akhir penyampaian laporan dari Seksi PAIS Banyumas ke Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Penyampaikan laporan dalam bentuk softcopy ke Seksi PAIS Banyumas sebaiknya secepatnya seusai diselenggarakan USBN PAI Tahun 2018, dapat langsung ke Seksi PAIS Banyumas melalui media flash disk atau melalui alamat email : paisbanyumas2@gmail.com
  3. Laporan USBN PAI Tahun 2018 dalam bentuk hardcopy (dicetak pada kertas dengan printer) ditandatangani Kepala Sekolah bersangkutan dan distempel dinas masing-masing sekolah. Batas akhir penyampaian laporan dalam bentuk hardcopy akan disampaikan kemudian disesuaikan dengan batas akhir penyampaian laporan dari Seksi PAIS Banyumas ke Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
  4. Laporan USBN PAI dalam bentuk softcopy cukup 1 data dari 1 sekolah. Jika dalam 1 sekolah terdapat lebih dari 1 orang Guru PAI maka dalam kolom keterangan Surat Pengantar dicantumkan daftar nama Guru PAI dan NUPTK-nya (atau Peg-ID jika belum memiliki NUPTK). Jika melalui e-mail maka Surat Pengantar di-scan dan dikirim dalam format pdf.
  5. Laporan USBN PAI Tahun 2018 dalam bentuk hardcopy Asli dibuat 4 rangkap dengan 2 rangkap diserahkan ke Seksi PAIS Banyumas. Laporan cukup 1 set dokumen dari 1 sekolah. Jika dalam 1 sekolah terdapat lebih dari 1 orang Guru PAI maka dalam kolom keterangan Surat Pengantar dicantumkan daftar nama Guru PAI dan NUPTK-nya (atau Peg-ID jika belum memiliki NUPTK).
  6. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran  Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama disebutkan bahwa pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik.
  7. Memperhatikan butir nomor 6 di atas maka sebagai salah satu bukti fisik proses pencapaian tujuan tersebut dimohon khusus kepada Guru PAI bersertifikat Pendidik Kab. Banyumas untuk menyerahkan fotokopi laporan USBN PAI Tahun 2018 sebagai salah satu persyaratan usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru Semester Gasal Tahun 2018/2019. (fotokopi laporan dilegalisir Kepala Sekolah dimasukkan ke berkas usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Juli-Desember 2018).
  8. Untuk Guru PAI yang belum bersertifikat Pendidik, jika di tempat tugas tidak ada Guru PAI yang bersertifikat Pendidik kami mohon tetap mengirimkan Laporan USBN PAI Tahun 2018 sebagai salah satu alat ukur evaluasi implementasi Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
  9. Format Laporan USBN PAI Tahun 2018 dapat diunduh pada tautan berikut : Laporan-USBN-PAI-SD-2018, Laporan-USBN-PAI-SMP-2018, Laporan-USBN-PAI-SMA/SMK-2018.
  10. Format laporan USBN PAI yang kami unggah di blog ini pada tanggal 2 Maret 2018 boleh digunakan tetapi hanya untuk arsip Guru/sekolah bersangkutan dan TIDAK untuk diserahkan ke Seksi PAIS Banyumas.
  11. Mohon bantuan kepada Pengurus KKG/MGMP dan Pengawas PAI untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi pelaporan USBN PAI Kab. Banyumas Tahun 2018 ke Seksi PAIS Banyumas (mohon tidak ada sekolah yang terlewatkan untuk dilaporkan penyelenggaraan USBN PAI-nya dengan mengoptimalkan peran Guru PAI di wilayahnya).


Wassalamu'alaikum wr.wb.

Kasi PAIS

Purwanto Hendro Puspito