- Untuk Guru PAI dan Pengawas PAI bersertifikat Pendidik Kab. Banyumas mohon mendahulukan memroses S28a SIMPATIKA Online, selanjutnya diserahkan ke Seksi PAIS Banyumas beserta fotokopi SK Pembagian Beban Mengajar (SKPBM) dan Jadwal Mengajar masing-masing 1set (belum perlu dilegasir oleh pejabat yang berwenang). Adapun pendataan EMIS Online tetap diproses secepatnya setelah memroses S28a.
- Untuk Guru PAI belum bersertifikat Pendidik Kab. Banyumas jika memungkinkan memroses SIMPATIKA Online dan EMIS Online secara bersamaan dan secepatnya. Guru PAI bersangkutan harus memastikan aktif pendataan SIMPATIKA (dan EMIS Online) karena pemanggilan peserta PLPG/PPG (biasanya secara tiba-tiba) jika TERSEDIA QUOTA adalah berdasarkan pendataan SIMPATIKA Online (mengacu pengalaman tahun lalu sedangkan untuk tahun sekarang belum ada ketentuan yang baku) sehingga Guru PAI Kab. Banyumas sebaiknya mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Bagi Guru Non PNS PAI yang bertugas di sekolah negeri dan sudah mendapat SK Bupati Banyumas, fotokopi SK Bupati Banyumas insya Alloh berguna manakala sudah ada pemanggilan PLPG/PPG berdasarkan pendataan SIMPATIKA Online (mengacu tahun yang lalu) yaitu ketika supaya menyerahkan pemberkasan PLPG/PPG ke LPTK yang ditunjuk oleh Kemenag RI.