Kamis, 11 Januari 2018

PRODUK HUKUM PROSEDUR INPASSING GURU BUKAN PNS

Berikut kami sampaikan tautan produk hukum yang mengatur Prosedur Inpassing Guru Bukan PNS. Bagi yang memiliki pengetahuan dan dokumen produk hukum yang mengganti prosedur inpassing Guru Bukan PNS sebagaimana produk hukum yang kami unggah, dapat menyerahkan ke Seksi PAIS Banyumas untuk dipelajari dan dijadikan dasar pengambilan kebijakan oleh pimpinan Kantor Kemenag Kab. Banyumas.