Sabtu, 09 Desember 2017

PROSES PENCAIRAN TPG PNS PAIS BANYUMAS DENGAN ANGGARAN KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH MELALUI KPPN SEMARANG


  1. Seksi PAIS Banyumas menyerahkan 9 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan daftar Guru/Pengawas PAI berdasarkan Nomor  Urut SK Dirjen Pendidikan Islam (sehingga dapat dikatakan dibagi dalam 9 kelompok) ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
  2. Sesuai peraturan pada Kementerian Keuangan maka pembayaran ke rekening tabungan masing-masing  Guru / Pengawas PAI dilakukan 2 kali, transfer pertama untuk bulan Agustus/September sampai dengan November 2017 (3 atau 4 bulan) dan transfer kedua untuk Bulan Desember 2017 (1 bulan).
  3. Menurut infomasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, 9 SPP di atas sudah diserahkan ke KPPN Semarang untuk diproses pencairannya.
  4. Pembagian kelompok sebagaimana disebutkan pada butir 1 dan 2 di atas adalah sebagai berikut : untuk pencairan bulan Agustus/September sampai dengan November 2017 meliputi Kelompok 1 (SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1197 Tahun 2012 tanggal 13-08-2012 nomor urut lampiran A4 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 216) ; Kelompok 2 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 217 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 322) ; Kelompok 3 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 323 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 429) ; Kelompok 4 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 431 sampai dengan SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 103) ; Kelompok 5 (SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 112 sampai dengan SK Nomor 3552 Tahun 2013 tanggal 16-12-2013 nomor urut lampiran 12) ; Kelompok 6 (SK Nomor 3552 Tahun 2013 tanggal 16-12-2013 nomor urut lampiran 13 sampai dengan SK Nomor 3506 Tahun 2014 tanggal 24-06-2014 nomor urut lampiran 229) ; Kelompok 7 (SK Nomor 3506 Tahun 2014 tanggal 24-06-2014 nomor urut lampiran 230 sampai dengan SK Nomor 2431 Tahun 2016 tanggal 29-04-2016 nomor urut lampiran 18). Adapun untuk pencairan bulan Desember 2017 meliputi Kelompok 8 (SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1197 Tahun 2012 tanggal 13-08-2012 nomor urut lampiran A4 sampai dengan SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 61) dan Kelompok 9 (SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 62 sampai dengan SK Nomor 2431 Tahun 2016 tanggal 29-04-2016 nomor urut lampiran 18)
  5. Mengenai Kelompok yang cair lebih dulu atau yang belakangan sepenuhnya ditentukan oleh sistem yang berlaku di KPPN Semarang.
  6. Jika tidak ada force majeur (keadaan kahar), insya Alloh pembayaran TPG PNS PAIS Banyumas sampai dengan bulan Desember 2017 dapat dilunasi dalam bulan Desember 2017.