- Seksi PAIS Banyumas menyerahkan 9 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan daftar Guru/Pengawas PAI berdasarkan Nomor Urut SK Dirjen Pendidikan Islam (sehingga dapat dikatakan dibagi dalam 9 kelompok) ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
- Sesuai peraturan pada Kementerian Keuangan maka pembayaran ke rekening tabungan masing-masing Guru / Pengawas PAI dilakukan 2 kali, transfer pertama untuk bulan Agustus/September sampai dengan November 2017 (3 atau 4 bulan) dan transfer kedua untuk Bulan Desember 2017 (1 bulan).
- Menurut infomasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, 9 SPP di atas sudah diserahkan ke KPPN Semarang untuk diproses pencairannya.
- Pembagian kelompok sebagaimana disebutkan pada butir 1 dan 2 di atas adalah sebagai berikut : untuk pencairan bulan Agustus/September sampai dengan November 2017 meliputi Kelompok 1 (SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1197 Tahun 2012 tanggal 13-08-2012 nomor urut lampiran A4 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 216) ; Kelompok 2 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 217 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 322) ; Kelompok 3 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 323 sampai dengan SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 429) ; Kelompok 4 (SK Nomor 1816 Tahun 2012 tanggal 25-09-2012 nomor urut lampiran 431 sampai dengan SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 103) ; Kelompok 5 (SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 112 sampai dengan SK Nomor 3552 Tahun 2013 tanggal 16-12-2013 nomor urut lampiran 12) ; Kelompok 6 (SK Nomor 3552 Tahun 2013 tanggal 16-12-2013 nomor urut lampiran 13 sampai dengan SK Nomor 3506 Tahun 2014 tanggal 24-06-2014 nomor urut lampiran 229) ; Kelompok 7 (SK Nomor 3506 Tahun 2014 tanggal 24-06-2014 nomor urut lampiran 230 sampai dengan SK Nomor 2431 Tahun 2016 tanggal 29-04-2016 nomor urut lampiran 18). Adapun untuk pencairan bulan Desember 2017 meliputi Kelompok 8 (SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1197 Tahun 2012 tanggal 13-08-2012 nomor urut lampiran A4 sampai dengan SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 61) dan Kelompok 9 (SK Nomor 1403 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 nomor urut lampiran 62 sampai dengan SK Nomor 2431 Tahun 2016 tanggal 29-04-2016 nomor urut lampiran 18)
- Mengenai Kelompok yang cair lebih dulu atau yang belakangan sepenuhnya ditentukan oleh sistem yang berlaku di KPPN Semarang.
- Jika tidak ada force majeur (keadaan kahar), insya Alloh pembayaran TPG PNS PAIS Banyumas sampai dengan bulan Desember 2017 dapat dilunasi dalam bulan Desember 2017.