Jumat, 13 Oktober 2017

PEMBERKASAN TPG PAI KAB. BANYUMAS PERIODE BULAN JULI - DESEMBER 2017

Kepada Yth. Segenap Guru PAI bersertifikat Pendidik
                     Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.


Beberapa hal perlu kami sampai terkait Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PAI Kab. Banyumas :

  1. Setelah dievaluasi selama 2 semester (Gasal dan Genap Tahun 2016/2017 atau periode Bulan Juli-Desember 2016 dan Bulan Januari-Juni 2017) didapati perbedaan pemahaman terhadap input aplikasi pemberkasan TPG format excel sehingga menyebabkan print out dokumen yang berbeda, untuk itu mulai pemberkasan Juli-Desember 2017, aplikasi pemberkasan TPG PAI format excel dinyatakan tidak berlaku.
  2.  Aplikasi TPG PAI Kab. Banyumas Bulan Juli-Desember 2017 yang berlaku dapat diunduh pada tautan di bawah ini :










j)     BERKAS-TPG-PENGAWAS-PAI
Penandatangan :
1) S29c : Pengawas PAI dan Kepala Sekolah
2) Lampiran S29c : GPAI, Pengawas PAI dan Kepala Sekolah
3) S29d : GPAI / Pengawas PAI
4) S29f : Ketua Pokjawas
5) Lampiran S29f : Pengawas PAI dan Ketua Pokjawas
6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) : GPAI / Pengawas PAI
7) Cek list : (hanya) Ketua FKG/ Ketua KKG Kecamatan/ Ketua MGMP SMP Subrayon/ Ketua MGMP SMA Kab./ Ketua MGMP SMK Kab./ Ketua Pokjawas

  1. Dari hasil evaluasi pemakaian aplikasi pemberkasan TPG PAI format excel juga didapati pemahaman input data yang berbeda terhadap menu Daftar Hadir sehingga menyebabkan print out dokumen yang berbeda-beda. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan interpretasi yang berbeda dari pihak lain yang justru berpotensi merugikan TPG yang telah atau akan diterima oleh guru padahal GPAI dengan integritasnya telah optimal melaksanakan tugasnya masing-masing. Untuk itu diambil langkah dengan mengganti format Daftar Hadir agar sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang formatnya lebih sederhana dengan cara :

a)   Setelah form Daftar Hadir Manual diunduh, ketik dengan komputer pada form identitas, nama Kepala Sekolah/Atasan Langsung dan NIP-nya, sedangkan untuk pengisian Jam Kedatangan dan Kepulangan dan tanda tangan ditulis tangan termasuk jika ada keterangan, rekapitulasi Daftar Hadir yang letaknya di baris bawah Daftar Hadir juga ditulis tangan. Form Daftar Hadir telah disusun sesuai Kalender Pendidikan sehingga tinggal diisi yang tidak diberi warna merah, jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah maka baris yang tanggalnya bertepatan dengan hari Sabtu bisa diberi warna merah atau dicoret dengan penggaris. Untuk mengisi Jam Kedatangan dan Kepulangan sesuaikan dengan isian jam pada Daftar Hadir Manual Kolektif yang berlaku di sekolah masing-masing atau print out Daftar Hadir Mesin Bioritmik (Fingerprint/sidik jari, wajah, iris, atau Daftar Hadir Digital/Elektronik lain yang sejenis). Mulai pemberkasan Juli-Desember 2017 selain Daftar Hadir Manual juga harus dilampiri dengan print out Mesin Bioritmik (Fingerprint/sidik jari, wajah, iris, atau Daftar Hadir Digital/Elektronik lain yang sejenis) atau jika sekolah belum menerapkan harus melampirkan Surat Keterangan yang dapat diunduh pada tautan Daftar Hadir Semester Gasal 2017/2018.

b)   Unduh Form Daftar Hadir pada tautan di bawah ini :

1)   Daftar Hadir Semester Gasal 2016/2017 (setelah diisi dan ditandatangani  belum perlu dilampiri dengan print out Mesin Bioritmik (Fingerprint/sidik jari, wajah, iris, atau Daftar Hadir Digital/Elektronik lain yang sejenis atau fotokopi Daftar Hadir Kolektif) - dibuat rangkap 2 semuanya dikirim ke Seksi PAIS.

2)   Daftar Hadir Semester Genap 2016/2017 (setelah diisi dan ditandatangani  belum perlu dilampiri dengan print out Mesin Bioritmik (Fingerprint/sidik jari, wajah, iris, atau Daftar Hadir Digital/Elektronik lain yang sejenis atau fotokopi Daftar Hadir Kolektif) - dibuat rangkap 2 semuanya dikirim ke Seksi PAIS

3)   Daftar Hadir Semester Gasal 2017/2018 (setelah diisi dan ditandatangani  harus dilampiri dengan print out Mesin Bioritmik (Fingerprint/sidik jari, wajah, iris, atau Daftar Hadir Digital/Elektronik lain yang sejenis atau jika sekolah belum menerapkan harus melampirkan Surat Keterangan) - dibuat rangkap 3 dengan 2 dikirim ke Seksi PAIS dan 1 rangkap diarsip GPAI

*) Bagi GPAI bersertifikat Pendidik NIP Kemenag agar seragam maka tetap menyusun Daftar Hadir yang kami siapkan dengan Jam Kedatangan dan Kepulangan mengacu pada Daftar Hadir Manual yang sudah biasa digunakan untuk pencairan Uang Makan.
*) Penandatangan yang mengesahkan Daftar Hadir adalah Atasan Langsung GPAI bersangkutan, misalnya jika Guru maka yang mengesahkan Kepala Sekolah, jika GPAI mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SD maka yang mengesahkan Kepala UPK, dan sebagainya.

  1. Bagi Guru yang Analisa Sementara Kelayakan Penerima Tunjangan BELUM LAYAK karena terkendala rasio guru siswa dapat mengajukan Surat Permohonan Kelayakan Tunjangan yang dapat diunduh DI SINI dan setelah diisi dan ditandatangani dibawa ke Operator SIMPATIKA PAIS Banyumas untuk diberi Surat Dispensasi, sedangkan yang disebabkan oleh belum validnya NRG harus dikonsultasikan dengan Operator Simpatika PAIS Banyumas.
  2. Form Berkas TPG pada butir 2 di atas lebih difokuskan kepada kelengkapan dan urutan berkas karena mulai pemberkasan bulan Juli 2017 harus menggunakan print out dari SIMPATIKA Online. Untuk itu jika Analisa Sementara Kelayakan Penerima Tunjangan BELUM LAYAK (kemungkinan karena jadwal pelajaran belum disetujui Operator SIMPATIKA PAIS/ terkendala rasio guru siswa/ NRG belum valid) harap berkonsultasi segera dengan Operator SIMPATIKA PAIS Banyumas. Dispensasi dengan pemberkasan manual hanya untuk GPAI atau Pengawas PAI yang sudah memasuki masa pensiun antara tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 1 Oktober 2017 (karena SIMPATIKA Online secara sistemik akan tetap menganggap BELUM LAYAK dengan alasan usia tidak kurang dari 60 tahun).
  3. Mohon dibaca dengan teliti Form BERKAS TPG sesuai dengan level sekolah dan statusnya, kelengkapan dan urutan berkas harus sesuai dengan cek list.
  4. Nomor Urut Berkas pada Cover sama dengan nomor urut pemberkasan Januari-Juni 2017 karena pencairan TPG mengacu pada tahun anggaran meskipun berkasnya dibuat per semester (nomor urut milik GPAI yang telah pensiun dibiarkan saja/jangan dipakai)
  5. Berkas dari print out SIMPATIKA Online dan Daftar Hadir Manual asli semua sedangkan dokumen lain bisa berbentuk fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang dibuat rangkap 3 dengan rincian :

a)     1 rangkap dimasukkan ke map snelhechter plastik (PNS SD=merah ; PNS SMP=biru ; PNS SMA =abu-abu ; PNS SMK=kuning ; NON PNS TK=merah jambu ; NON PNS SD = hitam ; NON PNS SMP=hijau ; NON PNS SMA=ungu ; NON PNS SMK=oranye ; Pengawas PAI=batik/warna selain yang sudah dipakai oleh guru)

b)    1 rangkap dilubangi dengan perforator dan dijepit dengan binder clip yang sesuai yang nantinya akan dimasukkan ke ordner yang ada di Seksi PAIS

c)     1 rangkap diarsip oleh masing-masing Guru/Pengawas PAI.

  1. Jika sudah memenuhi syarat, berkas dapat dikumpulkan melalui pengurus KKG/MGMP dan untuk GPAI Non PNS TK bisa langsung ke Seksi PAIS mulai tanggal 17 Oktober 2017 dan terakhir tanggal 23 Oktober 2017.
  2. Khusus untuk pengisian Daftar Hadir untuk Semester Gasal dan Genap 2016/2017 (bulan Juli-Desember 2016 dan Januari-Juni 2017) bagi GPAI yang telah memasuki masa pensiun mohon bantuan pengurus KKG/MGMP untuk mengkomunikasikan dengan GPAI bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan rencana audit oleh BPKP yang harus dipersiapkan berkas TPG yang telah dan akan dicairkan.
  3. Jika ada informasi aktual terkait pemberkasan TPG akan diinformasikan lebih lanjut.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Kasi PAIS


Purwanto Hendro Puspito