Kepada Yth. Bapak/Ibu
Guru PAI bersertifikat Pendidik
Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum wr.wb.
Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait permohonan dispensasi kelayakan tunjangan (khusus bagi GPAI yang di SIMPATIKA Online statusnya masih BELUM LAYAK/tidak bisa mencetak S26e) :
Kasi PAIS
Purwanto Hendro Puspito
NB. Perbaikan link download
Guru PAI bersertifikat Pendidik
Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum wr.wb.
Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait permohonan dispensasi kelayakan tunjangan (khusus bagi GPAI yang di SIMPATIKA Online statusnya masih BELUM LAYAK/tidak bisa mencetak S26e) :
- GPAI bersangkutan mengajukan dispensasi kelayakan sebelum melakukan pemberkasan TPG.
- Surat Permohonan Dispensasi Kelayakan Tunjangan Profesi Guru tersebut ditandatangani oleh GPAI bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Sekolah bersangkutan. (revisi untuk format surat permohonan dispensasi kelayakan tunjangan yang telah diunggah di blog pais tanggal 27 Maret 2017).
- Bagi GPAI yang terlanjur mengunduh, mencetak, dan mengirim ke Seksi PAIS dan telah ditindaklanjuti oleh operator SIMPATIKA PAIS Kabupaten, maka Surat Permohonan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang disertakan dalam Berkas Pencairan Tunjangan Profesi harus sudah ada tanda tangan mengetahui dari Kepala Sekolah bersangkutan.
- Bagi GPAI yang belum mengirim Surat Permohonan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ke Seksi PAIS atau yang akan meralat, silakan unduh Format Surat Permohonan Dispensasi Kelayakan Tunjangan Revisi DI SINI.
Kasi PAIS
Purwanto Hendro Puspito
NB. Perbaikan link download