Selasa, 28 Februari 2017

PENGUMPULAN BERKAS TPG PNS JULI - DESEMBER 2016 UNTUK VERIFIKASI TIM INSPEKTORAT JENDERAL KEMENAG

Kepada Yth. Bapak/Ibu
Guru PAI bersertifikat Pendidik
Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.

Dalam rangka penyiapan Verifikasi Berkas TPG PNS PAI untuk Pencairan TPG Terhutang Tahun 2016 oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dimohon untuk mengumpulkan berkas dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bapak/Ibu memfotokopi seluruh arsip TPG PNS Bulan Juli-Desember 2016 yang disimpan di rumah.
  2. Hasil fotokopi disimpan oleh GPAI bersangkutan
  3. Mohon GPAI bersangkutan dan Pengurus KKG/MGMP cek dan ricek kembali JTM yang tercantum di SKPBM, Jadwal Pelajaran, dan angka yang tercantum pada SKMT dan SKBK apakah sudah sinkron atau belum dan pada Jadwal Pelajaran apakah ada yang bentrok atau tidak. (Tim Verifikasi Berkas Seksi PAIS sudah berusaha semaksimal mungkin memverifikasi berkas namun sebagai manusia biasa bisa saja terjadi ketidaktelitian dalam prosesnya sehingga perlu cek dan ricek).
  4. Mohon diperhatikan lagi pengisian Daftar Hadir, bagi yang memiliki jabatan tambahan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium) jika hari sesuai jadwal kehadirannya telah ditandatangani maka hari lain yang tidak ada jadwal mengajar PAI juga harus ditandatangani jika memang hadir di sekolah pada hari-hari yang bukan libur kalender pendidikan.
  5. Arsip Asli TPG PNS Bulan Juli-Desember 2016 diserahkan ke Seksi PAIS oleh Pengurus KKG Kecamatan untuk GPAI SD dan Pengurus MGMP untuk GPAI SMP/SMA/SMK paling lambat hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 pukul 15.30 WIB.
  6. Pengurus KKG dan Pengurus MGMP yang menyerahkan berkas mohon menyertakan Surat Pengantar/Tanda Terima Penerimaan Berkas kepada pegawai PAIS atau petugas yang menerima berkas.
  7. Arsip Asli TPG PNS Bulan Juli-Desember 2016 akan dibawa ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk diverifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenag.
  8. Jika tidak memiliki arsip asli, GPAI melalui Pengurus KKG/MGMP dapat meminjam arsip di Seksi PAIS dengan ketentuan :
           1) jika tidak memiliki arsip di rumah, arsip di Seksi PAIS difotokopi sebanyak 2 rangkap,
                masing-masing dimasukkan ke map snelhechter dengan warna sesuai ketentuan
           2) 1 rangkap fotokopi berkas TPG diserahkan ke Seksi PAIS bersamaan dengan
                 pengembalian asli berkas TPG PNS yang dipinjam
           3) peminjaman dan pengembalian berkas yang dipinjam dilakukan pada hari dan tanggal
               yang sama
           4) Penyerahan Asli arsip berkas TPG PNS Bulan Juli-Desember 2016 sebaiknya dilakukan
               secara bersamaan untuk GPAI dalam 1 kecamatan untuk SD, 1 rayon untuk SMP dan
               kabupaten untuk SMA/SMK
           5) Format tanda terima peminjaman dan pengembalian berkas TPG dapat diunduh DI SINI.
        
                
Demikian untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Kasi PAIS

ttd

Purwanto Hendro Puspito