Kamis, 01 Desember 2016

PENGUMPULAN BERKAS TPG PAI BULAN NOVEMBER DAN DESEMBER 2016 (BAGI YANG BELUM MENGUMPULKAN)

  1. GPAI PNS mengumpulkan fotokopi Daftar Gaji bulan November dan Desember 2016 dilegalisir Kepala Sekolah.
  2. GPAI PNS dan Non PNS mengumpulkan asli Daftar Hadir bulan November dan Desember 2016 print out aplikasi TPG PAIS Banyumas.
  3. Untuk pengesahan Daftar Hadir mohon dikomunikasikan dengan Kepala Sekolah masing-masing bahwa untuk kepentingan pembayaran TPG, Daftar Hadir bulan Desember 2016 disusun dan ditutup dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Masing-masing GPAI telah disyaratkan pada Berkas Pencairan TPG untuk menyertakan Surat Pernyataan bermaterai yang intinya bersedia mengembalikan pembayaran ke kas negara jika di kemudian hari tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya Daftar Hadir bulan Desember 2016 telah ditutup sebelum tanggal 31 Desember 2016, kemudian GPAI yang bersangkutan sebelum berada pada masa libur kalender pendidikan tidak memenuhi minimal Jam Tatap Muka per minggu maka GPAI tersebut harus mengembalikan pembayaran Bulan Desember 2016 yang telah diterima.
  4. Seluruh berkas di atas diserahkan melalui pengurus KKG/MGMP di Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas paling lambat hari Rabu, tanggal 7 Desember 2016.
  5. Penyerahan berkas ke Seksi PAIS mohon menyesuaikan dengan jadwal aktivasi rekening Bank Penampung TPG khusus untuk GPAI PNS Kab. Banyumas mulai 5 Desember - 8 Desember 2016 yang rinciannya akan kami unggah kemudian.    
   NB. Surat Pernyataan sudah ada dalam berkas pencairan Juli-Desember 2016 tidak perlu membuat dan mengumpulkan lagi, maksud butir ke-3 di atas jika ada Kepala Sekolah yang belum bersedia menutup Daftar Hadir Bulan Desember 2016 karena belum tgl 31 Desember 2016 maka Surat Pernyataan yang ada dalam berkas pencairan digunakan sebagai semacam "jaminan" terhadap pembayaran TPG Bulan Desember 2016, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa GPAI bersangkutan tidak memenuhi minimal JTM per minggu bukan dalam masa libur kalender pendidikan di bulan Desember 2016 maka GPAI yang bersangkutan wajib mengembalikan pembayaran bulan Desember 2016