Senin, 05 September 2016

DAFTAR HADIR GPAI UNTUK PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

  1. Demi kelancaran teknis penyusunan dan penandatanganan daftar hadir maka Daftar Hadir cukup ditandatangani oleh GPAI bersangkutan dan Kepala Sekolah bersangkutan. Untuk Pengawas PAI cukup tandatangan di SKMT dan CEK LIST. Untuk keseragaman, mohon GPAI menunggu format berkas persyaratan pencairan tunjangan profesi guru semester gasal yang termasuk di dalamnya ada format daftar hadir terbaru.
  2. Bagi GPAI yang sekolahnya sudah menerapkan finger print, absensinya tetap dicetak tetapi berkasnya disimpan di dokumen arsip GPAI, sedangkan yang dibawa ke Seksi PAIS adalah Daftar Hadir dengan format terbaru. Absensi finger print adalah dokumen yang diperlukan oleh Irjen Kemenag, adapun Daftar Hadir dengan format terbaru merupakan input dari auditor BPKP ketika melakukan audit TPG terhutang beberapa waktu yang lalu sehingga kedua dokumen perlu disiapkan. Mengingat bahwa belum semua sekolah menerapkan absensi finger print maka untuk keseragaman yang dikumpulkan ke Seksi PAIS adalah Daftar Hadir format terbaru.