Rabu, 03 Agustus 2016

MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN



Kepada Yth.
GPAI NIP Kemenag
di Tempat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 maka bagi GPAI NIP Kemenag yang yang dibayarkan uang makan setiap bulannya MULAI BULAN MEI 2016 dan seterusnya daftar kehadiran wajib dilampiri Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah, apabila tidak ada maka uang makan tidak dapat dibayarkan. Format surat dapat diunduh DISINI.

Kasi PAIS


Drs. H. Purwanto Hendro Puspito

NB. Guru PAI NIP Kemenag yang ditempatkan di sekolah umum (sampai saat ini) istilah yang tepat adalah dipekerjakan (DPK) oleh karena itu jangan sampai salah dalam menyusun Surat Pernyataan.