Kepada Yth.
GPAI NIP Kemenag
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 maka bagi GPAI NIP Kemenag yang yang dibayarkan
uang makan setiap bulannya MULAI BULAN MEI 2016 dan seterusnya daftar kehadiran
wajib dilampiri Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah, apabila tidak ada maka
uang makan tidak dapat dibayarkan. Format surat dapat diunduh DISINI.
Kasi PAIS
Drs. H. Purwanto Hendro
Puspito
NB. Guru PAI NIP Kemenag yang ditempatkan di sekolah umum (sampai saat ini) istilah yang tepat adalah dipekerjakan (DPK) oleh karena itu jangan sampai salah dalam menyusun Surat Pernyataan.
NB. Guru PAI NIP Kemenag yang ditempatkan di sekolah umum (sampai saat ini) istilah yang tepat adalah dipekerjakan (DPK) oleh karena itu jangan sampai salah dalam menyusun Surat Pernyataan.