- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun berjalan sesuai aturan dapat dicairkan setelah lewat bulan akan dibayarkan kecuali bulan Desember. Contoh jika bulan Juni 2016 TPG dicairkan maka itu untuk mencairkan TPG bulan Mei 2016 dan sebelumnya, jika Januari s/d Maret 2016 telah cair maka yang dicairkan adalah April dan Mei 2016 atau salah satu bulan saja (tergantung pemenuhan persyaratan).
- Jika karena alasan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah selesai sebelum berakhirnya bulan Juni 2016 dan berdasarnya kebijakan masing-masing Kepala Sekolah bersedia mengesahkan penutupan daftar hadir GPAI bersertifikat pendidik sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 (sesuai kalender pendidikan), Seksi PAIS akan menerima penyerahan fotokopi daftar hadir dan gaji sampai dengan bulan Juni 2016 yang dilegalisir Kepala Sekolah bersangkutan melalui pengurus KKG/MGMP atau langsung ke Seksi PAIS khusus untuk GPAI Taman Kanak-kanak. Adapun pencairan TPG-nya tetap sesuai aturan, jika dicairkan bulan Juni 2016 maka untuk mencairkan TPG bulan April dan Mei 2016 sedang untuk bulan Juni 2016 akan dicairkan pada bulan Juli 2016 atau setelahnya.