Senin, 30 Mei 2016

PEMBERKASAN TPG GPAI PNS & BUKAN PNS KAB. BANYUMAS BULAN APRIL& MEI 2016

  1. Menindaklanjuti hasil verifikasi BPKP maka mulai pencairan TPG Tahun 2016, setiap GPAI wajib menandatangani Daftar Penerimaan Tunjangan Profesi setiap kali dilakukan pencairan. Untuk penguatan peran organisasi, penandatanganan daftar tersebut dikoordinir oleh pengurus KKG Kecamatan (untuk GPAI PNS & Non PNS SD), Pengurus MGMP Rayon (untuk GPAI PNS & Non PNS SMP), Pengurus MGMP SMA Kabupaten (untuk GPAI PNS & Non PNS SMA), Pengurus MGMP SMK Kabupaten (untuk GPAI PNS & Non PNS SMK), dan langsung ke Seksi PAIS (untuk GPAI Taman Kanak-kanak).
  2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kepada pengurus KKG/MGMP dimaksud dapat mengambil form isian Daftar Penerimaan Tunjangan Profesi Guru di Seksi PAIS untuk selanjutnya wajib diisi tandatangan oleh masing-masing GPAI PNS dan Non PNS yang terdapat dalam daftar tersebut.
  3. Pencairan TPG tahun berjalan untuk GPAI lulus sertifikasi sebelum tahun 2015 direncanakan untuk periode Bulan April dan Mei 2016, syaratnya : masing-masing GPAI melalui pengurus KKG/MGMP menyerahkan fotokopi Daftar Gaji dan Daftar Hadir Bulan April dan Mei 2016 dilegalisir Kepala Sekolah dan nama GPAI bersangkutan wajib "distabilo", pengurus KKG/MGMP menyerahkan Daftar Penerimaan TPG periode Bulan Januari s/d Maret 2016 yang telah diisi tandatangan oleh GPAI yang datanya terdapat dalam daftar tersebut ke Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas paling lambat tanggal 13 Juni 2016. Khusus untuk GPAI Taman Kanak-kanak, penandatanganan daftar penerimaan TPG Bulan Januari s/d Maret 2016 dapat dilakukan di Seksi PAIS ketika menyerahkan fotokopi daftar hadir Bulan April dan Mei 2016.
  4. Untuk ketertiban pemberkasan, mohon maaf Seksi PAIS tidak menerima penyerahan berkas secara perorangan kecuali untuk GPAI Taman-Kanak-kanak.
  5. Pencairan tunggakan Bulan Juli-Desember 2015 belum dapat dilakukan karena APBN Perubahan belum turun sehingga anggarannya belum tersedia.
  6. Pencairan kekurangan TPG PAI PNS penyesuaian kenaikan gaji pokok tahun 2015 dan TPG PAI Non PNS sesuai SK inpassing belum dapat dilakukan karena belum ada Juknis dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.
  7. Pencairan TPG lulus sertifikasi tahun 2015 direncanakan untuk periode Bulan Januari s/d Mei 2016. Kepada GPAI lulus sertifikasi 2015 yang telah menyerahkan berkas pencairan dapat melengkapi kekurangan berkas seperti fotokopi Dirjen Pendidikan Islam, fotokopi Daftar Gaji dan Daftar Hadir sampai dengan Mei 2016 melalui pengurus KKG/MGMP bersangkutan. Kepada GPAI lulus sertifikasi 2015 yang belum menyusun dan menyerahkan berkas pencairan untuk segera menindaklanjutinya karena berpengaruh terhadap pencairan TPG GPAI yang lain.