Jumat, 12 Februari 2016

PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI KAB. BANYUMAS TAHUN 2016

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI bersertifikat Pendidik
seluruh tahun lulusan sampai dengan 2015
Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.

  1. Pemberkasan persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru Kab. Banyumas baik PNS maupun Bukan PNS periode pencairan Januari s/d Maret 2016 sudah dapat diproses.
  2. Format persyaratan pencairan dapat diunduh pada menu Pencairan TPG di blog ini, dengan penyesuaian untuk periode Pencairan : Judul Berkas diganti menjadi : JANUARI - JUNI 2016, periodisasi pada dokumen lainnya pun harus diganti menjadi Januari - Juni 2016, dalam beberapa dokumen perlu diganti/ditambah menjadi Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016.
  3. Tambahan persyaratan khusus untuk GPAI PNS (disesuaikan dengan Buku Pedoman Tehnis Pengelolaan Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI): fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir Kepala Sekolah dan fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dilegalisir Kepala Sekolah. Fungsi SK Kenaikan Pangkat Terakhir sebagai bukti GPAI berstatus PNS atau bukan sedangkan fotokopi SK KGB berfungsi sebagai salah satu referensi untuk penyediaan dan pengusulan anggaran yang lebih akurat. Adapun fotokopi Daftar Gaji untuk menentukan besaran tunjangan profesi guru PNS yang akan dibayarkan dan sebagai salah satu bukti yang bersangkutan seorang fungsional guru dengan melihat pencantuman besaran tunjangan fungsional sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Untuk memudahkan penyusunan dokumen, untuk GPAI PNS, letakkan fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK KGB setelah dokumen terakhir pada periode pencairan sebelumnya. Lembar check list mohon disesuaikan, caranya antara lain : letakkan kursor komputer di sebelah kanan tabel baris terakhir, tekan enter, ketik nomor urut, kemudian ketik : Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir Kepala Sekolah, untuk baris selanjutnya caranya sama, ketik nomor urut kemudian ketik Fotokopi SK KGB dilegalisir Kepala Sekolah.
  5. Aplikasi TPG periode pencairan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Untuk pengurus FKG/KKG/MGMP mohon menunggu update aplikasi TPG PAIS Kab. Banyumas (sedang dalam proses penyusunan)
  6. Berkas pencairan berlaku untuk 1 semester (meskipun teknis pencairan akan dilakukan per triwulan).
  7. Berkas pencairan diharapkan sampai ke Seksi PAIS paling lambat tanggal 14 Maret 2016, untuk Fotokopi Daftar Hadir bulan Maret 2016 disusulkan paling lambat tanggal 5 April 2016.
  8. Khusus untuk GPAI lulusan sertifikasi tahun 2015, penyusunan fotokopi rekening tabungan untuk pencairan pertama kali akan dilakukan oleh Seksi PAIS karena pendaftaran rekening tabungan di bank penampung tunjangan profesi dilakukan oleh Seksi PAIS. Berkas lainnya dikumpulkan melalui pengurus KKG Kecamatan masing-masing atau pengurus MGMP.
  9. Khusus GPAI Taman Kanak-kanak, mengingat jumlahnya yang relatif kecil, berkas dapat dikumpulkan melalui pengurus FKG atau dikumpulkan sendiri ke Seksi PAIS oleh GPAI bersangkutan.
  10. Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI Kab. Banyumas periode Januari s/d Maret 2016 diharapkan sampai ke rekening tabungan masing-masing GPAI dalam bulan April 2016. Mohon kerjasama yang baik dan penciptaan suasana kondusif antara GPAI, pengurus FKG/KKG/MGMP, Seksi PAIS dan Urusan Keuangan Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Banyumas agar penyaluran tunjangan profesi guru PAI dapat berjalan lancar.
  11. Pencairan tunggakan bulan Agustus - Desember 2015 dan rapelan kenaikan gaji pokok tahun 2015 untuk GPAI PNS, tunggakan kekurangan bayar Januari s/d Desember 2015 GPAI Bukan PNS ber-SK inpassing, pembayaran Januari s/d Maret 2016 GPAI Bukan PNS ber-SK inpassing dengan menggunakan besaran inpassing menunggu hasil audit atau review Irjen Kemenag/BPKP/BPK.
  12. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan dokumen lainnya diberi tanggal 1 Februari 2016 (atau jika sudah ada yang terlanjur menyusun dokumen dan diberi tanggal setelah tanggal 1 Februari 2016 tidak menjadi masalah yang penting paling akhir bertanggal 30 Juni 2016 dan bukan hari libur dan setelah menerima SK Pembagian Beban Mengajar dari Kepala Sekolah).
  13. Khusus untuk lulusan sertifikasi (PLPG) tahun 2015, ikut melaksanakan pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (untuk GPAI SD ikut pemberkasan KKG Kecamatan masing-masing, untuk GPAI SMP/SMA/SMK ikut pemberkasan MGMP) minus fotokopi rekening tabungan, fotokopi sertifikat pendidik (jika belum dapat) dan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI (yang sampai saat ini belum turun). Berkas tetap diserahkan ke Seksi PAIS oleh pengurus KKG/MGMP sesuai jadwal yang telah ditentukan, tetapi jika SK Dirjen Pendis yang di dalam lampirannya (biasanya) memuat NRG belum turun dan belum menerima sertifikat pendidik maka khusus untuk GPAI lulusan tahun 2015 pencairan tunjangan profesinya ditunda sampai mendapatkan SK Dirjen Pendis dan sertifikat pendidik [karena fotokopi sertifikat pendidik dan SK Dirjen Pendis merupakan syarat mutlak pencairan tunjangan profesi (baca Pedoman Teknis Sertifikasi Bagi Guru dan Pengawas PAI di blog ini)].
  14. Perhatikan Warna Map Snelhecter plastik untuk menyusun dokumen :
          a. GPAI PNS SD - merah
          b. GPAI PNS SMP - biru
          c. GPAI PNS SMA - abu-abu
          d. GPAI PNS SMK - kuning
          e. GPAI Non PNS TK - batik (motif dan warna bebas)
          f.  GPAI Non PNS SD - hitam
          g. GPAI Non PNS SMP - hijau
          h. GPAI Non PNS SMA - ungu
           i. GPAI Non PNS SMK - oranye
         Mohon maaf jika menyerahkan berkas pencairan ke Seksi PAIS tidak mematuhi ketentuan 
         warna map di atas, berkas akan dikembalikan !
         
Wassalamu'alaikum wr.wb.