Selasa, 29 September 2015

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS & NON PNS KAB. BANYUMAS


  1. Mengingat sisa anggaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2015 setelah pencairan periode Januari s/d Juni 2015 bagi GPAI PNS lulus sertifikasi sebelum tanggal 1 Januari 2014 belum mencukupi untuk membayar periode Juli s/d Desember 2015 (tinggal 300-an juta rupiah padahal membutuhkan anggaran kurang lebih 13 milyar rupiah) maka sisa anggaran yang tersedia dialihkan untuk membayar GPAI PNS lulus sertifikasi setelah tanggal 31 Desember 2013 yang belum pernah sama sekali menerima tunjangan profesi guru (direncanakan untuk membayar periode Januari s/d Juni 2015 jika anggaran mencukupi).
  2. Berkas pencairan tunjangan profesi guru PNS periode Januari s/d Juni 2015 bagi GPAI PNS Kab. Banyumas lulus sertifikasi tahun 2014 sedang dalam proses verifikasi.
  3. Bagi GPAI PNS Kab. Banyumas lulus sertifikasi sebelum tanggal 1 Januari 2014 dapat melakukan pemberkasan pencairan tunjangan profesi guru periode Juli s/d Desember 2015 (untuk mengantisipasi mutasi/pensiun pejabat yang berwenang menandatangani berkas pencairan tunjangan profesi guru) tetapi mohon maaf, Seksi PAIS belum dapat menerima berkas mengingat anggarannya belum tersedia, silakan disimpan dulu oleh masing-masing GPAI atau oleh pengurus KKG/MGMP. 
  4. Usulan tambahan anggaran tunjangan profesi guru PNS tahun 2015 telah kami ajukan melalui instansi vertikal Kemenag, mohon do'a restunya semoga usulan kami segera dikabulkan pemerintah dan DPR.
  5. Anggaran tunjangan profesi guru non PNS tahun 2015 mencukupi untuk membayar seluruh GPAI Non PNS Kab. Banyumas namun belum mencakup anggaran untuk GPAI Non PNS yang sudah inpassing. Usulan anggaran untuk yang sudah inpassing sudah kami ajukan dan dalam proses perubahan anggaran.
  6. Berkas pencairan tunjangan profesi guru Non PNS periode Januari s/d Juni 2015 bagi GPAI Non PNS Kab. Banyumas lulus sertifikasi tahun 2014 sedang dalam proses verifikasi.
  7. Bagi GPAI Non PNS Kab. Banyumas lulus sertifikasi sebelum tanggal 1 Januari 2014, silakan melakukan pemberkasan pencairan tunjangan profesi guru periode Juli s/d Desember 2015 (akan dibayar 3 bulan lebih dahulu) dan jika sudah selesai pemberkasan dapat dikirim langsung ke Seksi PAIS pada hari dan jam kerja.
  8. Format berkas pencairan tunjangan profesi guru dapat diunduh di blog ini pada menu Pencairan TPG.
a.n. Kepala
Kasi PAIS

ttd

Purwanto Hendro Puspito