- Pedoman Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK Tahun 2015 dapat diunduh DI SINI.
- Pengiriman Naskah karya ilmiah dikirimkan ke Panitia paling lambat tanggal 1 Oktober 2015 (stempel pos), ditujukan kepada : Direktur Pendidikan Agama Islam Up. Panitia Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja (KIR) Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK Tahun 2015 Subdit PAI pada SMA, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Gd. Kementerian Agama Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat 10110
- Dari hasil seleksi berkas akan didapatkan 10 (sepuluh) orang finalis yang akan diumumkan pada tanggal 19 Oktober 2015 di situs resmi Kementerian Agama : http://pendis.kemenag.go.id/pais. Pemenang juga akan dihubungi via telepon dan surat resmi oleh panitia
- 10 (sepuluh) orang finalis dari hasil seleksi berkas akan diundang oleh panitia untuk mempresentasikan naskah KIR di hadapan dewan juri, dengan alokasi waktu selama 7 menit untuk masing-masing peserta dilanjutkan dengan tanya jawab
- Setiap peserta disertai pendamping sesuai kuota yang ditetapkan, terdiri dari kepala sekolah dan/atau guru PAI dan/atau orang tua siswa yang bersangkutan
- Kegiatan presentasi dan penetapan juara akan dilaksanakan pada bulan November dan Desember 2015
- Para pemenang yang telah ditetapkan akan menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama pada acara Apresiasi Pendidikan Islam
- Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- 10 (sepuluh) orang pemenang Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK akan diberikan hadiah/penghargaan berupa : Juara I = Rp 17.000.000,- Juara II = Rp 15.000.000,- Juara III = Rp 13.000.000,- Juara Harapan I = Rp 11.000.000,- Juara Harapan II = Rp 10.000.000,- Juara Harapan III = Rp 9.000.000,- Juara Berbakat I, II, III, dan IV = Rp 6.000.000,-/orang
- Selain menerima hadiah/penghargaan dalam bentuk uang, masing-masing pemenang akan menerima piagam penghargaan dan tropi
- Setiap pajak yang timbul dalam penerimaan hadiah/penghargaan dalam bentuk uang ditanggung oleh masing-masing pemenang (hadiah diterima setelah dipotong pajak)