Jumat, 26 Juni 2015

SYARAT (TAMBAHAN) PENCAIRAN TPG KHUSUS GPAI PNS GOLONGAN II BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI PNS Golongan II
Kab. Banyumas bersertifikat pendidik

Assalamu'alaikum wr.wb.

Menindaklanjuti informasi dari Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru PNS, selain SPMJ dan fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru, juga diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah S1 dilegalisir pejabat berwenang di Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah, dan fotokopi Surat Izin Belajar dilegalisir oleh BKD Kab. Banyumas (untuk yang ber-NIP Non Kemenag) atau oleh Subbag TU Kantor Kemenag Kab. Banyumas (untuk yang ber-NIP Kemenag) masing-masing 1 lembar atau 1 set (jika dokumen berkenaan lebih dari 1 lembar) ke Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

a.n. Kepala
Kasi PAIS,

ttd

H. Purwanto Hendro Puspito