Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI Kab. Banyumas
bersertifikat Pendidik
Beberapa informasi perlu kami sampaikan :
- Bapak/Ibu yang dapat mencetak formulir S26b2 dan S26c2 di website Padamu Negeri, NRG-nya berarti valid sehingga insya Alloh dapat terus digunakan untuk pencairan tunjangan profesi guru sepanjang memenuhi syarat.
- Bapak/Ibu yang belum dapat mencetak formulir S26b2 dan S26c2, dalam arti harus mengajukan NRG baru atau dalam posisi klaim NRG, mohon memperhatikan informasi yang kami ambil dari : kkgjaro.blogspot.com sebagai berikut :
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.
S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.
Catatan : Kepada Bapak/Ibu yang NRGnya belum valid, (jika belum) mohon Bapak/Ibu dapat menanyakan kepada Operator Sekolah/Dinas Pendidikan apakah sudah mendapat formulir S26d1 atau S26d3 atau belum (atau apapun bentuk formulir yang berlaku, intinya Bapak/Ibu sudah memiliki/dalam proses memiliki NRG yang valid). Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas yang tidak memiliki hak akses proses verval NRG dalam posisi mengingatkan Bapak/Ibu agar jangan sampai tenggat waktu tanggal 30 Juni 2015 terlewatkan sementara status NRG Bapak/Ibu belum juga valid/jelas yang dikhawatirkan dapat berakibat tidak dapat dicairkannya Tunjangan Profesi Guru setelah tanggal 30 Juni 2015 (setelah periode pencairan Januari - Juni 2015).