Jumat, 29 Mei 2015

VERVAL NRG GURU PAI KAB. BANYUMAS

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI Kab. Banyumas
bersertifikat Pendidik

Assalamu'alaikum wr.wb.

Beberapa hal perlu kami sampaikan :
  1. Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas tidak memiliki hak akses untuk mengurus verval NRG sehingga Bapak/Ibu harus pro aktif berkoordinasi dengan admin sekolah/Dinas Pendidikan Kab. Banyumas dan pengurus FKG/KKG PAI/MGMP PAI memantau perkembangan verval NRG. Ingat ! batas akhir verval NRG tanggal 30 Juni 2015.(Verval NRG sebenarnya dilakukan dengan menggunakan akun personal PTK, sedangkan perlunya koordinasi intensif dengan admin sekolah/Dinas Pendidikan karena mereka yang lebih mengetahui alur verval dan (biasanya) mereka mengetahui username dan password masing-masing PTK di sekolahnya sehingga diharapkan ada pemrosesan verval NRG yang cepat dan tuntas. Adapun koordinasi dengan pengurus FKG/KKG/MGMP agar saling mengingatkan dan membantu antara pengurus dan anggotanya dalam proses verval).
  2. Kepada Bapak/Ibu yang telah memiliki NRG baru (hasil dari pengajuan baru/klaim NRG disetujui/menang sengketa NRG sehingga NRG lama tidak valid), segera dilaporkan ke Seksi PAIS untuk diusulkan penerbitan SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI dengan NRG yang baru.
  3. NRG adalah syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru. Bapak/Ibu harus memastikan bahwa NRG yang dimiliki telah valid.
  4. Jika ada NUPTK Bapak/Ibu dihapus dari Website Padamu Negeri (karena tidak pernah verval) maka harus diaktifkan kembali. Caranya dengan meminta bantuan kepada Operator Sekolah/Dinas Pendidikan Kab. Banyumas untuk mengurus permasalahan tersebut atau mengurus sendiri dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kab. Banyumas ke LPMP Semarang. Verval NRG tidak mungkin dapat dilaksanakan jika tidak memiliki NUPTK.
  5. Tipe Verval NRG dapat dijelaskan sebagai berikut :      
a.
Tipe Valid NRG : data NRG telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 (Kode S26b2 dan S26c2)
b.
Tipe Klaim NRG : data NRG yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 (Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)
c.
Tipe Ajuan Baru NRG : data NRG tidak ditemukan di website Padamu Negeri atau belum memiliki NRG (Kode S26a, S26c1 dan S26d1)
d.
Tipe Sengketa NRG : data NRG statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses Verval NRG berlangsung (Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)

Catatan :
-       Jika Bapak/Ibu dapat mencetak berkas berkode S26b2 dan S26c2 {dan NRG (biasanya) terpampang di website Padamu Negeri} maka NRG-nya berarti Valid. Bapak/Ibu hanya perlu mencapai dan menjaga agar status NUPTK/NRG-nya bintang 4 hijau di website Padamu Negeri.
-       Jika Bapak/Ibu hanya dapat mencetak berkas berkode sebagaimana dijelaskan di atas pada butir b, c, dan d maka Bapak/Ibu harus berkoordinasi dengan admin (operator) sekolah yang selanjutnya diharapkan secepatnya berkoordinasi dengan admin Dinas Pendidikan Kab. Banyumas untuk penyelesaian permasalahannya.

Wassalamu'alaikum wr.wb.