Rabu, 03 September 2014

Pendataan Inpassing Guru PAI Non PNS

Kepada Yth.
Guru PAI Non PNS Kab.Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.

1. Kami sampaikan pendataan yang bersumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng sbb :


DATA PENDATAAN GURU-GURU NON PNS YANG SUDAH INPASSING
PROVINSI JAWA TENGAH 2014




No
Nama
Tempat Tugas
Tanggal berlakunya SK Impassing
1
JAENAL, S.Ag
SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang
01 Des. 2011
2
KHANIFUDIN, S.Ag.
SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang
01 Des. 2011
3
CHANIFAH, S. Ag.
SMP PGRI Wangon
01 Des. 2011
4
MUFIDAH DWI WULANDARI, S.Ag
SMP PANCASILA Jatilawang
01 Des. 2011
5
Drs. SUKANDAR
SMP Maa'rif NU 01 Purwokerto
01 Des. 2011
6
EDI YUSUF, S. Ag.
SMK Giripuro Sumpiuh
01 Agt.  2011
7
IRWANTO
SMK Bina Teknologi Purwokerto
-


Kepada yang tercantum di atas mohon menyerahkan Surat Keterangan yang dibuat oleh Pembuat  Daftar Gaji/Bendahara sekolah diketahui oleh Kepala Sekolah bersangkutan atau dibuat oleh Dinas Pendidikan Kab. Banyumas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang isinya menerangkan nominal gaji/perhitungan gaji guru bersangkutan setelah disesuaikan dengan SK Inpassing, dikumpulkan paling lambat tgl 5 September 2014. Berkas dapat dikirim dengan cara Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Pembuat Daftar Gaji/Bendahara sekolah dan Kepala Sekolah dan dicap sekolah atau oleh pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan Kab. Banyumas dan dicap dinas, di-scan kemudian di-email via alamat : paisbanyumas2@gmail.com atau langsung ke Seksi PAIS.

2. Bagi guru PAI non PNS yang belum tercantum namanya dalam tabel di atas tetapi sudah memiliki SK inpassing, harap mengumpulkan data diri dilampiri SK Inpassingnya ke Seksi PAIS, cara mengirimnya dan batas waktunya sama seperti di atas.

3. Mohon maklum kami hanya meneruskan informasi dari instansi vertikal kami yaitu Subdit PAI pada SMK Ditpais Kemenag RI melalui Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. (Meskipun berasal dari Subdit PAI pada SMK tetapi pendataan diperuntukkan untuk guru PAI Non PNS di semua level sekolah). Belum ada informasi terkait tindaklanjut pendataan inpassing ini, termasuk untuk penentuan besaran tunjangan profesi guru PAI Non PNS.


Wassalamu'alaikum wr.wb.