Kepada Yth.
Segenap Guru PAI Profesional (PNS dan Non PNS)
di Kabupaten Banyumas
Assalamu’alaikum
war. Wab.
Berdasarkan Surat Sekjen Kementerian Agama RI No.
SJ/B.I/2.3.4/KU.00.2/ 1107/2014 tanggal 13 Maret 2014, perihal Pokok surat yang
sama, berdasarkan instruksi tersebut kami sampaikan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang sedianya akan kami
bayarkan Bulan Maret 2014 sampai dengan waktu pemberitahuan selanjutnya. Perlu diketahui bahwa surat Sekjen Kemenag RI tertanggal 13 Maret 2014 tetapi kami baru menerima surat tersebut tanggal 25 Maret 2014. Menurut jadwal yang kami terima, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenag RI tentang Tunjangan Profesi Guru Terhutang Kementerian Agama akan dilaksanakan mulai tanggal 14 April 2014.
Demikian untuk menjadi periksa dan harap maklum.
Wassalamu’alaikum. War. Wab
a.n. Kepala
Kasi
Pendidikan Agama Islam,
ttd
Drs. H. Purwanto Hendro Puspito
NIP 196704291989031002